Sejak memasuki era digital seperti sekarang ini, kultur dunia berubah menjadi lebih dinamis, praktis dan efisien. Dunia berproses dengan transformasi teknologi dan tidak lagi mengandalkan sepenuhnya pada tenaga manusia. Era seperti sekarang ini tidak dapat dihindari akan menyentuh berbagai lini kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam kehidupan sosial kita.
Perubahan ini pula yang mempengaruhi cara bersedekah umat Islam masa kini. Jika dahulu sedekah umum dilakukan atau dikumpulkan ke masjid, melalui kyai atau ulama di sekitar dan juga melalui kotak amal-amal, saat ini sedekah dapat dilakukan dari rumah hanya dengan gawai saja.
Lantas, apakah sedekah atau zakat yang dilakukan secara online diperbolehkan? Apa hukum dan keutamaan dari sedekah atau zakat online?
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa;
Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Maknanya adalah seseorang dapat menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga pengelola zakat yang berijin, tidak harus langsung kepada mustahik.
Berdasarkan keterangan dari Ustadz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.
Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik. Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa berniat dalam hati, tuturnya.
Ustadz Abdul Somad juga menambahkan bahwa rukun berzakat adalah niat, sedangkan akad yang diucapkan merupakan sunnah yang afdhal jika dilakukan. Namun, tiadanya akad secara langsung tidak mengugurkan amalan sedekah ataupun zakat.
Dengan adanya kemudahan bersedekah secara online, maka seseorang bisa melakukan transaksi sedekah, zakat ataupun wakaf di mana saja, kapan saja. Bahkan kita dapat melakukan sedekah hanya memakan waktu 5-10 menit. Bersedekah juga makin mudah dengan berbagai fitur yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia.
Bersedekah secara online memang memberi jarak pada kita dari penerima manfaat. Akan tetapi bukan berarti itu akan memgurangi nilai dari sedekah tersebut. Justru, tidak menampakkan diri dalam amalan ini sangat disukai Allah Swt. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:
إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.
[QS. Al Baqarah (2) : 271]
Bayangkan jika orang yang kita beri sedekah adalah orang yang kita kenal dan suatu saat mungkin kita bertemu lagi dengan orang tersebut. Mungkin akan muncul rasa riya’ dan merasa berjasa terhadap orang yang pernah kita sedekahi. Oleh karena itu, kita lebih dianjurkan untuk menyembunyikan amalan tersebut, karena Allah sangat mengerti hati hamba-hamba-Nya.
Demikian penjelasan mengenai sedekah atau zakat online, semoga dapat kita ambil manfaatnya.
Wallahu A'lam BishShowab.