Zakat Fithrah 1443 H

Zakat fithrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

zakat-fithrah

Sebagaimana hadist Ibnu Umar r.a.;

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.

[HR. Bukhari Muslim]

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fithrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fithrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fithrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fithrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk sementara, UPZ YRBS masih mengacu pada SK Ketua BAZNAS Kota Depok Nomor : Kep-01/A/004/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 H. / 2021 M, untuk wilayah Depok ditetapkan nilai zakat fithrah setara dengan uang sebesar Rp. 37.500,- / jiwa. Adapun jika ada perubahan, insyaAllah akan disampaikan melalui media internal yayasan.

Bagi sahabat yang bermaksud menunaikan ta'jil zakat fithrah kami persilahkan melalui transfer ke rekening zakat Yayasan Rumah Bina Sejahtera, DIBUKA MULAI TANGGAL 1 Ramadhan 1443 H.

Semoga dengan kita tunaikan zakat fithrah, dapat menjadi penyempurna ibadah kita dan mendapat keberkahan di dunia dan akhirat kelak. Aamiin.