Pengertian ZISWAF

Sahabat RBS yang dirahmati Allah, sering kita mendengar istilah ZISWAF. Ziswaf merupakan singkatan dari Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf. Lantas apa pengertiannya? Mari kita simak sejenak.

zakat.rbs.or.id - Pengertian ZISWAF
(Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf)

Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan jika telah memenuhi ketentuan-ketentuannya.

Para ulama mendefiniskan bahwa;

Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya.
[Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, hlmn. 368]

Infaq

Infaq adalah membelanjakan atau menggunakan harta benda untuk berbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umroh, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya.

Pengertian Infaq sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi;

Ketahuilah bahwa Infaq adalah membelanjakan harta benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq.
[Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, juz, 5, hlmn. 293]

Jadi yang dinamakan infaq adalah yang berkaitan dengan kemaslahatan / kebaikan.

Shodaqoh

Shodaqoh menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Shodaqoh adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan.
[Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cetakan ke-1, 1410 H, hlmn. 453]


Baca juga: Tips Tepat Sasaran Menunaikan Zakat

Di sisi lain, shodaqoh itu ada dua, pertama adalah shodaqoh wajib yang disebut zakat. Dan yang kedua adalah shodaqoh tathawwu` atau shadaqah sunnah. Shodaqoh tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata shodaqoh kemudian lebih digunakan untuk shodaqoh tathawwu` untuk membedakannya dengan istilah zakat.

Wakaf

Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah dzat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;

Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
[Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 1, hlmn. 256]

Lantas, bagaimana dengan wakaf uang?

Dalam hal ini terdapat 2 (dua) pendapat dari kalangan para ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak diperbolehkan.

Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan.
[Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 2, hlmn. 362]

Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan, sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.

Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut.
[Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cetakan ke-1, 1417 H/1997 M, hlmn. 20-21]

Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha atau dijadikan sesuatu yang bermanfaat bagi umat.

Demikian pengertian dan penjelasan singkat tentang istilah ziswaf, semoga bermanfaat.