Besaran Fidyah

Sahabat RBS yang dirahmati Allah, sebelum membahas lebih lanjut mengenai besaran fidyah, mari kita bahas sejenak tentang apa itu fidyah.

zakat.rbs.or.id - Besaran Fidyah

Pengertian Fidyah

Fidyah artinya ketika dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Adapun fidyah yang dibahas di sini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia telah meninggalkan puasa dengan alasan tertentu.

Fidyah itu sendiri pada dasarnya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya: orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Besaran Fidyah

Sekarang mari kita bahas besaran fidyah.

Besaran Fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk menebus satu hari seseorang tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

Apabila kita ingin mengkonversi ke rupiah bisa mengikuti cara berikut;

1. Disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi besaran fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan satu hari yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk wilayah Depok dan sekitarnya saat ini misalnya, yaitu sekitar 25 ribu rupiah untuk menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 25 ribu.

2. Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Disini di Yayasan Rumah Bina Sejahtera juga melayani pembayaran fidyah, caranya dengan transfer ke rekening zakat Rumah Bina Sejahtera, kemudian sertakan keterangan pada catatan transfer Fidyah Fulan bin Fulan, atau dapat juga konfirmasi melalui media internal dengan menyebutkan nama Fulan bin Fulan berikut slip bukti transfer.