Sahabat yang dirahmati Allah. Sebagai seorang Muslim, zakat merupakan salah satu kewajiban kita karena termasuk dalam Rukun Islam yang ke-4.
Perlu sahabat ketahui juga bahwa zakat harus tepat sasaran dan tidak bisa diperuntulkan sesuka hati kita.
Kita ambil dasar dari Firman Allah;
اِنّـَمَاالصَّـدَقَـاتُ للِـفُـقَـرَاءِوَالْـمَـسَا كِـيْنِ وَالْـعاَمِـلِيْـنَ عَـلَيْـهَاوَالْمُـوَلَّفَـةِ قُـلـُوْ بُـهُـمْ وَفِى الرِّقَـابِ وَالـْغَـارِمِـيْـنَ وَفِى سَـبِلِ اللهِ وَبْنِ السَّـبِيْـل
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orant yang berhutang, untuk jalan allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
[QS. At-Taubah (9): 60]
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam hal membayar zakat, kita harus mengetahui terlebih dahulu kemana kita harus memberikannya. Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang termasuk ke dalam penerima zakat terbagi menjadi 8 golongan, yaitu;
1. Fakir,
2. Miskin,
3. Amil,
4. Muallaf,
5. Riqab,
6. Gharim,
7. Fii Sabilillah,
8. Ibnu Sabil
Sahabat RBS yang dirahmati Allah, pada saat akan menyalurkan zakat, kita perlu juga mengetahui latar belakang dari pengumpul zakat tersebut.
Baik itu keluarga terdekat, masjid ataupun lembaga zakat yang ada di negara kita tercinta ini.
Berikut tips yang dapat kita ambil sebagai pedoman untuk menyalurkan zakat;
1. Kenali Jenis Zakat yang telah Ditetapkan dalam Al-Qur'an
Kententuan zakat terdapat perbedaan pada setiap jenisnya. Oleh karenanya, kita perlu mengetahui jenis-jenis zakat yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadits, yakni: zakat fitrah dan zakat maal.
Untuk Zakat Fitrah berhubungan erat dengan syarat lengkap dalam menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Sedangkan Zakat Maal berhubungan dengan membersihkan harta yang kita miliki. Harta ini bukan hanya sekedar yang kita pakai saja, tetapi yang tidak terpakaipun juga dihitung sehingga zakat maal yang kita keluarkan bisa benar-benar menjadi pembersih dari apa yang kita miliki.
2. Memahami Syarat-Syarat Muzzaki (Orang yang Wajib Menunaikan Zakat)
Muzzaki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat ternyata perlu memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Terdapat empat syarat seorang yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu :
a. beragama Islam,
b. Merdeka atau sudah bisa mempunyai harta yang cukup,
c. Berakal dan baligh,
d. Telah mencapai nisab.
3. Keluarkan Zakat sesuai Waktunya
Mengenai waktu penunaian zakat, mari kita simak sabda Rasulullah SAW.;
فـَرَضَ رَسـُوْلُ اللهِ صـَلىَ اللهُ عـَلـيـْهِ وَسـلـَّمَ زَكـَاتَ الـفـِتْرِ طـُهـْرَةً للِـصـَّا ئِـمِ مـِنَ لـَغـْوِ وَالـرَّفـَثِ وَطُـعـْمـَةً لِلـْمَـسـَا كـِنِ. فـَمـَنْ ادَّ هـَا قـَبـْلَ الـصـَلاَةِ فـَهـِيَ زَكـَاةٌ مـَقـْبـُلـَةٌ. وَمـَنْ ادَّا هـَا بـَعـْدَ الـصـَّلاَةِ فـَهـِيَ صـَدَقـَةٌ مـِنَ الـصَّـدَ قـَاتِ
Rasulullah SAW telah mawajibkan zakat fitrah, yang berfungsi untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat idul fitri, maka ia adalah zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya sesudah shalat idul fitri, maka dia diterima sebagai sedekah sunnat saja.
[HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraqutni]
Itulah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum sholat idul Fitri.
Kemudian untuk zakat maal, kita simak sabda baginda Rasulullah SAW.;
لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)
[HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani]
Ketika harta yang ada pada kita sudah mencapai waktu 1 tahun, maka harta tersebut wajib di zakati sebagai zakat maal.
4. Pilih Lembaga Zakat yang Terpercaya
Perlu kita ketahui bersama, bahwa angka kelaparan dan kelahiran di Indonesia semakin meningkat. Indonesia memang terbilang negara yang kaya dengan ragam alamnya. Namun disisi lain, kita tidak dapat menutup mata juga bahwa Indonesia mempunyai tingkat kelaparan dan kelahiran yang tinggi.
Karena hal itulah banyak sekali lembaga-lembaga yang menawarkan program-program zakat yang langsung disalurkan kepada mustahiq (penerima) yang tepat.
Dalam hal ini silahkan difahami program dari masing-masing lembaga tersebut. Setidaknya kita semua dapat menilai dari legalitas dan program-program yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Demikian tips untuk menunaikan zakat. Semoga dengan kita keluarkannya zakat dapat membuat harta dan diri kita bersih dan dimaafkan oleh Allah atas kekhilafan kita, sebagaimana frimanNya di dalam Al-Qur'an;
وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لأكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sesungguhnya jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi, barang siapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.
[QS. Al- Maidah (5): 12]